JAKARTA, iNewsTTU.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap DR belum diungkap kepada publik.
"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Totok Suharyanto.
Menurut Totok, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyebut inisial FA yang diumumkan Polri merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Jampidsus sebelum posisi tersebut diisi oleh Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di posisi yang sekarang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburrokhman.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum memerinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
