Tim kuasa hukum juga berpendapat, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa perlu melakukan upaya paksa.
Selain itu, TA-AKAA menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk tindakan represif dan menganggap proses hukum dalam perkara ini sarat kepentingan politik.
Mereka juga mengajak para tokoh dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Ade, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ade menambahkan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dapat dibenarkan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun status hukum terbaru keduanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
