JAKARTA, iNewsTTU.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan yang dikabarkan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, dalam siaran pers yang diterima media menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut diamankan penyidik.
Dalam pernyataannya, TA-AKAA menyesalkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap klien mereka.
Menurut tim kuasa hukum, selama proses penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” demikian isi pernyataan TA-AKAA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
