KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang pemuda asal Kota Kupang, Gama J.E Ferroh, melaporkan sejumlah aparat di lingkungan Polda NTT ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, dan hak asasi manusia (HAM) saat dirinya diamankan dalam kasus dugaan kepemilikan akun TikTok “Lika-Liku NTT”.
Akun TikTok tersebut diketahui cukup dikenal di Nusa Tenggara Timur karena kerap memuat unggahan yang diduga berisi fitnah, menyerang pribadi tertentu, hingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri, Gama menuding proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum.
Pihak yang dilaporkan antara lain Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Menurut Gama, dirinya diamankan aparat pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang. Saat itu, ia mengaku tidak diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersangka.
Ia juga mengaku beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.00 dini hari, sempat dikejar oleh sejumlah orang menggunakan kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR tanpa memperkenalkan identitas mereka sebagai aparat kepolisian.
“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.
Gama menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa terintimidasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, ia juga menyoroti proses penyitaan barang pribadi miliknya. Dalam laporan disebutkan aparat menyita dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu tablet Samsung tanpa menunjukkan surat penyitaan pada saat pengambilan barang dilakukan. Surat penyitaan disebut baru diberikan beberapa jam kemudian.
Kuasa hukum Gama mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, Gama kembali dibawa aparat untuk melakukan penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan BTN serta satu rumah lainnya di Kelurahan Maulafa.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan proses penggeledahan yang disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.
Gama juga mengaku dirinya tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi dari aparat.
“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.
Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk itu dikembalikan kepada Gama dan kuasa hukumnya. Namun, ia mengklaim kondisi laptop sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Tak hanya itu, keluarga Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah proses penggeledahan di rumah kawasan Maulafa. Dugaan kehilangan tersebut baru diketahui setelah Gama dipulangkan pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi.
Atas kejadian itu, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur hukum, kode etik kepolisian, serta HAM.
Ia bahkan menilai tindakan aparat yang dialaminya dapat dikategorikan sebagai bentuk pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan keterlibatan Gama sebagai pemilik akun TikTok “Lika-Liku NTT”.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
