Ia mengatakan dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan fasilitas layanan dan penguatan sumber daya pendamping di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran menjelaskan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan itu disiapkan sebagai dasar penguatan layanan perlindungan di daerah.
Ia menyebutkan, melalui Ranperda tersebut pemerintah daerah juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus perlindungan saksi dan korban di Flores Timur.
"Kami siap bekerja sama menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini di Flores Timur, walaupun belum maksimal dan dianggap sebagai catatan catatan kami ke depan agar LPSK bisa bekerja lebih maksimal," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui Dinas Sosial, saat ini diketahui memiliki program Pekerja Sosial (Peksos) anak yang secara khusus menangani kasus anak. Para pekerja sosial itu bertugas mendampingi korban dalam berbagai perkara yang melibatkan anak-anak.
Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, serta minimnya jumlah petugas pendamping. Kondisi itu, kata Pedo Maran, menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dibenahi ke depan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
