LPSK NTT Soroti Perlindungan Saksi dan Korban di Flores Timur, Pemda Siapkan Ranperda

Marten Liwu
Pihak LPSK NTT melakukan kunjungan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait penguatan perlindungan saksi dan korban (Foto: Ist)

Pedo Maran berharap mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan saksi dan korban, dapat menjadi langkah prioritas pemerintah daerah. Ia juga meminta LPSK tetap menjalankan tugas pelayanan meski belum memiliki kantor atau tempat bertugas resmi di Flores Timur.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah LPSK dalam menangani berbagai kasus di Flores Timur. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat terus diperkuat dalam penanganan kasus perlindungan saksi dan korban, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus perempuan dan anak, serta perkara lain yang membutuhkan pendampingan korban.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network