JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU

*Sefnat Besie
JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Foto: Ist

Sementara terkait dengan restiusi yang belum dimasukan oleh JPU dalam tuntutanya karena  keterbatasan JPU dalam menghitung kerugian, pendamping hukum para korban, mengatakan akan mengajukan lagi restisusi  setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. Masyarakat TTU kini terus mengawal kasus ini guna memastikan predator anak mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network