Sementara terkait dengan restiusi yang belum dimasukan oleh JPU dalam tuntutanya karena keterbatasan JPU dalam menghitung kerugian, pendamping hukum para korban, mengatakan akan mengajukan lagi restisusi setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. Masyarakat TTU kini terus mengawal kasus ini guna memastikan predator anak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
