JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU

*Sefnat Besie
JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Foto: Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (12/5/2026).

JPU Aditya W. Wiratama, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tuntutan 19 tahun tersebut merupakan akumulasi dari ancaman maksimal 15 tahun yang ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap lebih dari satu korban (perbarengan).

Penderitaan Psikis dan Trauma Mendalam

Dalam pertimbangannya, JPU menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar bagi tindakan bejat terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang masih dalam lingkup keluarganya sendiri. Ini adalah hal yang sangat memberatkan," tegas Aditya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.

Polemik Restitusi: Belum Masuk dalam Tuntutan

Meskipun JPU menuntut hukuman penjara maksimal, masalah restitusi (ganti rugi bagi korban) menjadi sorotan. JPU menjelaskan bahwa meski para korban melalui Lembaga Advokasi LAKMAS Cendana Wangi NTT telah mengajukan permohonan restitusi pada 30 April 2026, nilai tersebut belum dimasukkan dalam tuntutan.

Kritik Pendamping Hukum: JPU Wajib Tuntut Denda

Di sisi lain, Victor Manbait selaku Pendamping Hukum para korban memberikan catatan kritis. Menurutnya, berdasarkan Pasal 473 ayat (4) KUHP, ancaman pidana bagi pelaku pemerkosa anak adalah bersifat kumulatif, yakni penjara sekaligus denda, bukan pilihan (alternatif).

"Artinya, Jaksa wajib menuntut terdakwa dengan pidana penjara sekaligus restitusi. Ancaman denda paling sedikit kategori IV (Rp200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Ini harus ditegaskan agar keadilan bagi korban terpenuhi secara utuh," ujar Victor.

Sementara terkait dengan restiusi yang belum dimasukan oleh JPU dalam tuntutanya karena  keterbatasan JPU dalam menghitung kerugian, pendamping hukum para korban, mengatakan akan mengajukan lagi restisusi  setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. Masyarakat TTU kini terus mengawal kasus ini guna memastikan predator anak mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network