SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV.MS dalam pengelolaan pabrik rumput laut tahun 2017.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, penyidik memeriksa salah satu mantan anggota DPRD Sabu Raijua berinisial LBB di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydrmans melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu sore.
“Benar, kemarin penyidik telah memeriksa salah seorang mantan anggota DPRD Sabu Raijua, pak LBB, di Kejati NTT. Saat tahun 2017, saksi dalam kapasitas sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Sabu Raijua,” ujar Hendrik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
