KUPANG, iNewsTTU.id-- Pengadilan Negeri Kupang memberikan putusan bebas terhadap Antoni Nitti Susanto, pemilik Toko Piet, dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua, pada Senin (5/02/2024) petang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Antoni dengan hukuman lima tahun penjara, namun majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sarlota Suek menyatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa Antoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah putusan, Penasihat Hukum, Harri Pandie, menyampaikan ucapan syukur atas keputusan tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dianggapnya telah secara arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan. Harri juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang berupaya membuktikan perkara ini.
Harri Pandie menjelaskan, "Perkara ini sudah diputus dan terdakwa divonis bebas. Tuntutan yang diberikan selama ini kepada klien kami akhirnya menjadi terang dan jelas. Hari ini terbukti bahwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
Perlu dicatat bahwa ini merupakan perkara kedua, dan putusan bebas kali ini lebih memperjelas bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak satu pun terbukti. Amar putusan juga menegaskan pengembalian barang bukti dan mengangkat kembali harkat serta martabat Antoni Nitti Susanto yang duduk di kursi pesakitan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait