Berdasarkan LHP BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.684.338.716,73 atau sekitar Rp1,68 miliar.
Meski demikian, Kejari TTU menegaskan nilai tersebut masih akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan BPK.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
