Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar

*Sefnat Besie
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari TTU Andri Tri Wibowo. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Andri Tri Wibowo menegaskan, pihaknya masih melakukan penelaahan mendalam terhadap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu 2023–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU.

Hal tersebut disampaikan Andri belum lama ini di Kantor Kejari TTU.

Dia menjelaskan, sebagai pejabat baru, dirinya berkewajiban melanjutkan penyelidikan yang telah berjalan, namun tetap harus melakukan langkah strategis berupa review terhadap perkara.

“Kaitan dengan KPU ini, kewajiban saya adalah melaksanakan penyelidikan yang telah ada. Tapi ada langkah penting yang harus saya lakukan, yakni melakukan review terhadap konstruksi perkara yang sudah dibangun oleh tim penyidik,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat audit rutin. Karena itu, perlu dilakukan pemilahan secara cermat antara temuan administratif dan yang berpotensi mengandung unsur pidana.

“Saya sudah sampaikan kepada tim, perkara ini harus di-breakdown. Mana yang masih bersifat administrasi dan mana yang berpotensi tindak pidana,” tegasnya.

Kajari juga menekankan bahwa LHP BPK yang menjadi dasar awal perkara bukan merupakan audit dengan tujuan tertentu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, Kejari TTU akan berkoordinasi dengan BPK guna memastikan adanya kerugian negara yang riil dan pasti.

“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, kami akan berkoordinasi dengan BPK. Ini penting agar dapat dipastikan apakah benar terdapat kerugian negara yang nyata,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada BPK Pusat untuk meminta perhitungan resmi atau pernyataan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU serta tiga rumah pegawai di Kecamatan Kota Kefamenanu pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu tahun anggaran 2023–2024.

Dalam kasus ini, modus yang diselidiki antara lain dugaan mark-up tiket pesawat, tagihan hotel, pengeluaran fiktif operasional badan adhoc, serta pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sah.

Berdasarkan LHP BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.684.338.716,73 atau sekitar Rp1,68 miliar. 

Meski demikian, Kejari TTU menegaskan nilai tersebut masih akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan BPK.

Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network