Menurutnya, perkara tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat audit rutin. Karena itu, perlu dilakukan pemilahan secara cermat antara temuan administratif dan yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Saya sudah sampaikan kepada tim, perkara ini harus di-breakdown. Mana yang masih bersifat administrasi dan mana yang berpotensi tindak pidana,” tegasnya.
Kajari juga menekankan bahwa LHP BPK yang menjadi dasar awal perkara bukan merupakan audit dengan tujuan tertentu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, Kejari TTU akan berkoordinasi dengan BPK guna memastikan adanya kerugian negara yang riil dan pasti.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, kami akan berkoordinasi dengan BPK. Ini penting agar dapat dipastikan apakah benar terdapat kerugian negara yang nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada BPK Pusat untuk meminta perhitungan resmi atau pernyataan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU serta tiga rumah pegawai di Kecamatan Kota Kefamenanu pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu tahun anggaran 2023–2024.
Dalam kasus ini, modus yang diselidiki antara lain dugaan mark-up tiket pesawat, tagihan hotel, pengeluaran fiktif operasional badan adhoc, serta pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
