Warga Perbatasan Terseret Kasus Penimbunan BBM, Polisi Gandeng Perindag Dalami Volume Barang Bukti

*Sefnat Besie
Petugas dari perindag Kabupaten TTU saat ukur volume BBM silakan polisi dari tangan masyarakat perbatasan. (Foto: Istimewa).

Tim yang berjumlah enam orang tersebut dipimpin oleh perwakilan Dinas Perindag TTU, yakni Sebastianus Tout Falo, bersama anggota Yeremias Atamabi, Maria Lindung, Demetriana Maria Sijao, Raja Christian Ritonga dan Magdalena Astryani Dare.

Pengukuran dilakukan dengan pendampingan langsung dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres TTU. Barang bukti yang diukur merupakan BBM yang diduga ditimbun dalam kasus yang terjadi di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU pada tahun 2025.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres TTU pada 19 Desember 2025. “Barang bukti yang diukur berjumlah 16 jerigen, terdiri dari 12 jerigen BBM jenis solar dan 4 jerigen jenis Pertalite,” ucapnya.

Meski demikian, polisi belum merinci secara pasti jumlah volume BBM dalam jerigen tersebut karena masih menunggu hasil resmi yang dituangkan dalam berita acara. “Nanti setelah berita acara diterbitkan, baru bisa diketahui secara pasti jumlahnya,” ucapnya.

Dia menegaskan, pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang saat ini telah berada pada tahap penyidikan. 

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli dan pemilik barang bukti. 

Selain itu, keterangan ahli juga melibatkan pihak dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network