Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2026/SPKT/Res TTU/Polda NTT, tertanggal 11 April 2026.
Polres TTU menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
