Terjerumus Asmara Terlarang, Satu Anggota Polres TTU Dipecat Tidak Dengan Hormat

*Sefnat Besie
Satu Anggota Polres TTU Dipecat terlibat asmara terlarang. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri digelar di Lapangan Apel Polres Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (1/4/2026). 

Tindakan tegas ini menjadi wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas di tubuh Polri.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Ps Kasi Humas Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa PTDH dijatuhkan kepada Bripka YA berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.

“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi. 

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu mawas diri dalam setiap tindakan, baik saat bertugas maupun di tengah masyarakat.

“Saya berharap seluruh anggota dapat menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada karier maupun kehidupan pribadi,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, Bripka YA terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana perzinahan serta penelantaran terhadap istri dan anaknya. 

Perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan telah berulang.

Dalam kurun waktu tertentu, yang bersangkutan diketahui menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan lain hingga berujung pada kelahiran seorang anak. 

Peristiwa ini menimbulkan dampak serius, terutama bagi keluarga sah yang mengalami tekanan batin mendalam. Istri sah korban bahkan memilih tidak memberikan maaf atas perbuatan tersebut.

Selain penindakan tegas, dalam upacara yang sama Polres TTU juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. 

AKP Marchal Ribeirro, S.H., menerima kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Polisi (Kompol) menjelang masa purna tugasnya pada Juli 2026.

Kapolres menyebut, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas selama berdinas di Polri.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan contoh bagi personel lain dalam meniti karier,” katanya.

Kapolres menambahkan, pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri dilakukan melalui penerapan sistem reward and punishment. 

Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Upacara ini sekaligus menjadi cerminan komitmen Polres TTU dalam membangun sumber daya manusia Polri yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat reformasi institusi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network