Diduga Tarik Mobil Tanpa Izin, Oknum Leasing Dilaporkan ke Polisi

Eman Suni
Andre Lado, kuasa hukum korban penarikan mobil tanpa izin, Kamis (26/02/2026). Foto:Istimewa

Uang dan Dokumen Penting Ikut Hilang

Tak hanya kendaraan, di dalam mobil tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp11 juta serta sejumlah dokumen penting milik AIA, antara lain Karpeg PNS, KTP, SIM, kartu ATM, STNK, dan barang pribadi lainnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk mekanisme perlindungan barang pribadi nasabah yang berada di dalam objek jaminan.


Kuasa hukum AIA, Andre Lado, menjelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur, atau melalui mekanisme pengadilan.

“Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan,” jelas Andre.

Menurutnya, perkara ini berpotensi menyangkut dua aspek hukum, yakni dugaan perbuatan melawan hukum secara perdata serta dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan.

Apabila terbukti terdapat penguasaan barang pribadi secara melawan hukum, maka peristiwa tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Andre menegaskan, dokumen seperti Karpeg PNS, KTP, dan kartu ATM merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hukum dan menyangkut hak milik serta hak privasi seseorang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini masih dalam tahap awal. Penyidik disebut masih menunggu gelar perkara internal yang sempat tertunda karena adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan hak jaminan fidusia harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network