KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan penarikan mobil tanpa persetujuan nasabah kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AIA (48) melaporkan oknum Kepala SPV Collector PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang bersama dua debt collector ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pencurian kendaraan dan barang-barang pribadi miliknya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1192/X/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 09 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
AIA menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang untuk membayarkan tunggakan angsuran jaminan BPKB mobilnya yang telah berjalan selama tiga bulan. Saat itu, ia membawa uang tunai sebesar Rp11 juta yang disimpan di dalam kendaraan.
Setibanya di kantor pembiayaan tersebut, AIA menyampaikan niatnya untuk melunasi tunggakan tiga bulan. Namun, ia mengaku diminta oleh oknum berinisial YB agar pembayaran dilakukan untuk empat bulan sekaligus.
Karena dana yang dibawa belum mencukupi, AIA menyampaikan akan mencari tambahan dana. Ia kemudian memarkirkan mobilnya di area parkir kantor dan berpamitan untuk kembali pada hari yang sama.
Namun saat kembali pada sore hari, kantor sudah dalam keadaan tutup dan mobil miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir.
AIA mengaku sempat menghubungi dua debt collector yang sebelumnya berkomunikasi dengannya, namun keduanya menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Belakangan, AIA baru mengetahui bahwa mobilnya telah ditarik dan dibawa ke salah satu gudang milik BFI Kupang.
Uang dan Dokumen Penting Ikut Hilang
Tak hanya kendaraan, di dalam mobil tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp11 juta serta sejumlah dokumen penting milik AIA, antara lain Karpeg PNS, KTP, SIM, kartu ATM, STNK, dan barang pribadi lainnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk mekanisme perlindungan barang pribadi nasabah yang berada di dalam objek jaminan.
Kuasa hukum AIA, Andre Lado, menjelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur, atau melalui mekanisme pengadilan.
“Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan,” jelas Andre.
Menurutnya, perkara ini berpotensi menyangkut dua aspek hukum, yakni dugaan perbuatan melawan hukum secara perdata serta dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan.
Apabila terbukti terdapat penguasaan barang pribadi secara melawan hukum, maka peristiwa tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Andre menegaskan, dokumen seperti Karpeg PNS, KTP, dan kartu ATM merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hukum dan menyangkut hak milik serta hak privasi seseorang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini masih dalam tahap awal. Penyidik disebut masih menunggu gelar perkara internal yang sempat tertunda karena adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan hak jaminan fidusia harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
