Diduga Miliki Saham Rp3,4 Miliar, Ketua KPK Ini Diperiksa Komisi Khusus Pemerintah

Sefnat Besie, Anton Suhartono
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Azam Baki diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham oleh pegawai pemerintah (Foto: Ist)

Nilai kepemilikan tersebut menjadi sorotan karena diduga menabrak regulasi pegawai negeri di Malaysia. Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah hanya diperbolehkan membeli saham dengan syarat:

-Tidak melebihi 5 persen dari modal disetor, atau
-Maksimal senilai 100.000 ringgit (pilih mana yang lebih rendah).

Selain batasan nilai, pejabat publik juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan minimal sekali dalam 5 tahun, serta melaporkan setiap aktivitas pembelian atau penjualan aset.
Bantahan Azam Baki

Menanggapi tudingan tersebut, Azam Baki secara tegas membantah telah melakukan pelanggaran hukum. Ia menyebut data yang dipaparkan dalam pemberitaan Bloomberg sebagai upaya fitnah dan informasi yang menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, komisi khusus masih terus bekerja untuk mencocokkan fakta kepemilikan aset tersebut dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku di Malaysia.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network