KUHP Baru Uji Integritas Aparat, Perkara Kedaluwarsa Tak Bisa Dipelintir

Eman Suni
Diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, Kamis (19/02/2026). (Foto: Istimewa).

Hakim Kabulkan Eksepsi, Budi Bebas dari Tahanan


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Budi.

Putusan sela tersebut menghentikan proses persidangan sekaligus membebaskan Budi dari tahanan.

Budi menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.

Faomasi juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah berhati-hati dan konsisten menerapkan ketentuan KUHP Baru.

Tantangan Implementasi KUHP Baru

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam penerapan KUHP Baru di tingkat aparat penegak hukum. Perbedaan penafsiran dan tindakan yang tidak konsisten dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta memunculkan dugaan kriminalisasi.

Diskusi Bicara Hukum pun mengingatkan bahwa hukum pidana modern menuntut integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap norma yang telah diperbarui. Tanpa itu, tujuan KUHP Baru untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan pasti dikhawatirkan sulit tercapai.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network