KUHP Baru Uji Integritas Aparat, Perkara Kedaluwarsa Tak Bisa Dipelintir

Eman Suni
Diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, Kamis (19/02/2026). (Foto: Istimewa).

JAKARTA,iNewsTTU.id - Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, menegaskan bahwa ketentuan kedaluwarsa dalam KUHP Baru tidak membuka ruang perdebatan atau multi tafsir.
Pernyataan itu disampaikannya usai diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa”, Rabu (18/02/2026).

“Kedaluwarsa itu tidak ada multi tafsir. Bunyi pasal jelas, apalagi jika dibaca bersama penjelasan undang-undang. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Yuspan kepada awak media.

Menurutnya, meskipun penegak hukum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, langkah tersebut harus didasarkan pada argumentasi yang kuat. Ia mengingatkan agar upaya hukum tidak digunakan untuk memaksakan perkara yang secara hukum telah gugur karena lewat waktu.

“Ruang banding memang ada, tapi jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi,” ujarnya.

Penegak Hukum Bisa Dipidana Jika Memaksakan Perkara Kedaluwarsa

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, turut menegaskan bahwa memaksakan perkara yang telah kedaluwarsa hingga tahap penuntutan dapat berimplikasi pidana bagi penegak hukum.

“Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan sekadar teknis peradilan, tetapi menyangkut integritas profesional aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal jabatan semata. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.

Faomasi kemudian menjelaskan dasar hukumnya. KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 secara tegas mengatur batas waktu penuntutan:

  • Pasal 136 dan 137 KUHP Baru mengatur batas waktu jaksa dalam melakukan penuntutan.
  • Pasal 3 KUHP Baru menegaskan asas transisi, yakni jika terjadi perubahan aturan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa yang harus diterapkan.

Dalam konteks perkara yang menjerat Budi, ketentuan tersebut dinilai memperjelas bahwa masa penuntutan telah lewat sehingga perkara tidak lagi dapat diproses.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network