KUPANG,iNewsTTU.id-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan sikap tegas terhadap kadernya, Mokrianus Lay, yang kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Partai Hanura memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang tersebut akan segera diproses sebagai konsekuensi politik organisasi.
Ketua DPD Partai Hanura NTT, Rafafi Gah, menegaskan bahwa partai tidak akan bersikap pasif meski tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi secara organisasi Partai Hanura memiliki aturan yang wajib dijalankan. PAW adalah mekanisme politik yang tidak bisa dihindari,” tegas Rafafi Gah dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (30/1/2026).
Rafafi menekankan, Partai Hanura memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan politik tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keputusan tersebut, kata dia, akan diambil berdasarkan kajian internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Keputusan politik bisa diambil saat proses hukum berjalan atau setelah putusan pengadilan. Semua bergantung pada hasil kajian dan pertimbangan partai,” ujarnya.
Proses PAW, lanjut Rafafi, akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), DPD, hingga berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Ia juga tidak menutup kemungkinan sanksi organisasi yang lebih berat apabila hasil kajian internal menemukan adanya fakta yang dinilai mencoreng nama baik dan merugikan partai.
“Jika terbukti merugikan partai, sanksi tegas bisa dijatuhkan, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA),” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
