KUPANG,iNewsTTU.id-- Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara penyidik dan jaksa, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran keluarga dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Penyidik Polda NTT dinyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti, sehingga perkara yang menyangkut dugaan penelantaran terhadap kewajiban dalam rumah tangga tersebut resmi naik ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan status P-21 tersebut saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026).
“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran keluarga dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap (P-21), setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT,” ujar Raka.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, lanjut Raka, proses hukum terhadap tersangka tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.
Kasus dugaan penelantaran keluarga ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, namun penanganannya dinilai berjalan lambat. Status tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif turut memicu sorotan, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Penetapan P-21 ini menjadi penanda penting bahwa perkara penelantaran keluarga tersebut tidak berhenti di tahap penyidikan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar perkara segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pesan bahwa kewajiban dalam keluarga tetap melekat, tanpa memandang jabatan dan kekuasaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
