Meski membantah, Ambrosius menegaskan pihaknya tidak menutup mata dan tetap membuka ruang pengaduan apabila memang terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Jika ditemukan hal-hal seperti itu, saya minta para kepala sekolah segera melaporkan kepada saya agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e dan i terkait penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Namun demikian, hingga saat ini, Kepala Dinas P dan K NTT memastikan tidak ada kebijakan atau arahan resmi dari dinas yang mengarah pada praktik tersebut, serta menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai regulasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
