Mencoreng Dunia Pendidikan, Oknum ASN NTT Diduga Minta Fee Dana BOS

Eman Suni
Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, Kamis(29/01/2026). Foto: Istimewa

Meski membantah, Ambrosius menegaskan pihaknya tidak menutup mata dan tetap membuka ruang pengaduan apabila memang terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jika ditemukan hal-hal seperti itu, saya minta para kepala sekolah segera melaporkan kepada saya agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e dan i terkait penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.

Namun demikian, hingga saat ini, Kepala Dinas P dan K NTT memastikan tidak ada kebijakan atau arahan resmi dari dinas yang mengarah pada praktik tersebut, serta menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai regulasi.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network