KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT), Ambrosius Kodo, dengan tegas membantah adanya dugaan intervensi dan praktik pembagian fee dalam pengadaan buku menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas P dan K NTT yang disebut-sebut mengarahkan sejumlah kepala sekolah untuk membelanjakan dana BOS kepada penyedia atau merek tertentu, serta adanya dugaan pembagian fee hingga 30 persen.
Ambrosius Kodo menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan arahan, perintah, maupun persetujuan kepada siapapun terkait penunjukan penyedia tertentu dalam pengadaan buku sekolah.
“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa pun boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius Kodo, Kamis (29/1/2026).
Ia juga membantah keras isu adanya permintaan atau penerimaan fee sebesar 30 persen dari penyedia barang dan jasa.
“Khusus untuk saya pribadi dan sebagai Kepala Dinas, tidak pernah ada arahan atau perintah untuk meminta fee dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum ASN pada Dinas P dan K NTT diduga mengondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah, seperti nama kepala sekolah, NIP, kode rekening ARKAS, nomor BKU, hingga menahan dokumen tagihan atau invoice. Sekolah bahkan disebut diwajibkan mengambil invoice secara langsung kepada oknum tertentu sebagai bentuk kontrol atas transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Ambrosius Kodo mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah kepala sekolah.
“Soal isu-isu demikian, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa kepala sekolah dan mereka membantah adanya intervensi. Tidak ada tekanan atau arahan dari dinas seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Meski membantah, Ambrosius menegaskan pihaknya tidak menutup mata dan tetap membuka ruang pengaduan apabila memang terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Jika ditemukan hal-hal seperti itu, saya minta para kepala sekolah segera melaporkan kepada saya agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e dan i terkait penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Namun demikian, hingga saat ini, Kepala Dinas P dan K NTT memastikan tidak ada kebijakan atau arahan resmi dari dinas yang mengarah pada praktik tersebut, serta menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai regulasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
