Uang Lembaran Rupiah Palsu Sempat Diedarkan di Kios dan Toko, Polres TTU Amankan Satu Pelaku

*Sefnat Besie
Kasat Reskrim Polres TTU saat tunjukkan uang palsu lembaran Rp100.000. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres TTU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network