Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres TTU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
