SEOUL, iNewsTTU.id – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Tuntutan tersebut diajukan terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik nasional.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 11 jam, jaksa menuntut Yoon atas dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, serta sejumlah pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer tersebut. Status darurat militer diketahui hanya berlangsung selama belasan jam sebelum akhirnya dicabut oleh parlemen.
Dalam pernyataan penutup, jaksa menyebut Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang didorong oleh “nafsu kekuasaan dengan tujuan membangun kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang”.
Jaksa juga menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya yang dinilai mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.
“Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini,” ujar jaksa, seperti dikutip dari AFP.
Menurut jaksa, tidak ditemukan satu pun unsur yang dapat meringankan hukuman Yoon, sehingga tuntutan maksimal dinilai pantas dijatuhkan.
Apabila terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dihukum atas tuduhan pemberontakan, menyusul dua pemimpin militer yang terlibat dalam kudeta tahun 1979.
Meski demikian, peluang eksekusi mati dinilai sangat kecil, mengingat Korea Selatan menangguhkan penerapan hukuman mati secara tidak resmi sejak 1997.
Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas dakwaan menghalangi proses hukum. Pengadilan Seoul dijadwalkan akan membacakan vonis untuk dakwaan tersebut pada 16 Januari 2026.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon menyampaikan pembelaan secara dramatis dalam upaya meringankan hukuman kliennya, termasuk bagi para pejabat yang dianggap terlibat dalam kebijakan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
