Para Hakim Berbeda Pendapat Sebelum Jatuhkan Putusan Seumur Hidup untuk ferdy Sambo

Irfan Ma'ruf, Sefnat Besie
Para Hakim Berbeda Pendapat Sebelum Jatuhkan Putusan Seumur Hidup untuk ferdy Sambo. Foto: ist


JAKARTA, iNewsTTU.id--Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun putusan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses pengambilan keputusan ini, ada dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, yang memiliki pendapat berbeda atau "dissenting opinion."

"Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).

"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," tambahnya.

Kabiro Hukum MA, Sobandi, mengatakan bahwa meskipun Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat yang berbeda, putusan akhir tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung dari sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network