Polres Malaka Ungkap Motif Pelemparan Mobil YouTuber Jajago Keliling Indonesia, Pelaku Mabuk Miras

*Sefnat Besie
Dua pelaku pelempar Mobil Traveler Jajago Keliling Indonesia Ditangkap Polres Malaka. Foto: Ist

Malaka, iNewsTTU.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap motif dua pemuda yang melempar mobil YouTuber Jajago Keliling Indonesia, John dan Riana. 

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi tersebut.

“Setelah diinterogasi, kedua pelaku ini mabuk minuman keras (miras),” ujar AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).

Dua pemuda tersebut berinisial FK (22), warga Dusun Laenleten, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka dan OP (22), warga Kampung Detanitan, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. 

Keduanya diketahui sedang duduk minum miras di salah satu rumah warga di Desa Umalawain sebelum insiden terjadi.

Setelah mabuk, keduanya berjalan kaki pulang ke rumah melalui jalan raya. Saat itulah, mereka berpapasan dengan mobil yang ditumpangi John dan Riana, kreator konten perjalanan "Jajago Keliling Indonesia".

"Pelaku mabuk miras, niatnya pulang ke rumah, tapi berpapasan dengan korban. Setelah mobil lewat, pelaku melempar dari arah belakang," jelas Riki.

Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di mobil korban. Meski mengalami pelemparan, John dan Riana tetap melanjutkan perjalanan menuju Atambua, Kabupaten Belu, dan kemudian masuk ke wilayah Timor Leste.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 12.57 WITA, di Dusun Umalawain, Kecamatan Weliman. Kedua pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu pagi (6/4/2025) pukul 08.00 WITA.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Namun, korban telah menyatakan tidak ingin memperpanjang proses hukum.

"Yang menjadi catatan, korban sudah tidak mau memperpanjang proses hukum," tutup Kapolres.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network