Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online

*Evan
Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online. Foto ist

Atas perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media, dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas dan anggota Satreskrim Polres TTS. Tersangka GT dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera media.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network