Atas perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pantauan media, dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas dan anggota Satreskrim Polres TTS. Tersangka GT dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera media.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
