“Pada 4 Desember 2025, tersangka GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi. Profesi tersangka memang sebagai pembeli sapi keliling,” jelas AKP Wayan.
Saat berada di Desa Pusu, tersangka bertemu dengan saksi Nikodemus Lenama, yang kemudian mengarahkan tersangka ke rumah korban pertama, Yakomina Tamonob, untuk membeli sapi. Setelah terjadi proses tawar-menawar, transaksi disepakati dengan harga Rp10 juta.
Usai transaksi pertama, tersangka kembali bertemu saksi Yohanis Tamonob, lalu menuju korban kedua, Marsalina Missa, untuk membeli sapi lainnya. Setelah negosiasi, harga sapi kedua disepakati sebesar Rp12.500.000.
“Lokasi sapi kedua berada di rumah gembala, Markus Selan, RT 02 RW 02 Desa Pusu. Seperti biasa, tersangka terlebih dahulu memuat sapi ke mobil pick up miliknya, kemudian baru dilakukan pembayaran menggunakan uang palsu senilai Rp12,5 juta,” lanjut AKP Wayan.
Setelah membawa sapi sejauh kurang lebih satu kilometer, korban mulai curiga dan memeriksa uang pembayaran. Korban kemudian menyadari seluruh uang yang diterima adalah uang palsu. Korban bersama warga setempat langsung mengejar tersangka.
“Warga berhasil mengejar tersangka dan saksi Semy Kake, serta mengamankan kembali sapi milik kedua korban. Tersangka dan saksi nyaris diamuk massa, namun berkat kesigapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, keduanya berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres TTS menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DH 7201 CA, satu buah kunci kontak kendaraan, serta dua lembar surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
