KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Warga di sembilan kelurahan di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diimbau untuk bersiap menghadapi pendataan ulang objek pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru, yang secara langsung akan berdampak pada besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.
Tim dari Bidang PBB-P2 dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis secara serentak di sembilan aula kantor kelurahan pada Rabu, 19 November 2025.
Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten TTU, Trinimus Olin, S Kom, MT mengatakan kegiatan utama dalam sosialisasi tersebut adalah persiapan dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
Formulir ini merupakan dokumen penting yang berisi data rinci mengenai kondisi objek pajak bumi dan bangunan milik wajib pajak.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan data objek pajak yang dimiliki pemerintah akurat sesuai kondisi di lapangan.
Sehubungan dengan agenda tersebut, pihak kecamatan dan para lurah diminta untuk segera menyampaikan nama-nama Ketua RT atau tenaga pendata pengganti yang akan membantu proses pendataan di wilayah masing-masing.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
