"Kami menghormati kebebasan berpendapat tetapi bukan kebebasan menyebarkan fitnah. Untuk itu fakta yang benar akan kami buktikan di depan hukum," tegas Marianus.
Langkah hukum ini diambil untuk membela diri sekaligus menjaga kehormatan dan integritas lembaga di mata publik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
