Bupati Diduga Langgar Sumpah Jabatan
Lakmas NTT menduga Bupati Falentinus Kebo, selaku Ex Officio Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), telah bertindak sewenang-wenang dan melenceng dari sumpah jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Manbait mendesak DPRD TTU sebagai pengawas pelaksanaan tugas Kepala Daerah agar segera menggunakan hak konstitusionalnya, baik hak angket maupun hak interpelasi, apabila Bupati TTU tetap mempertahankan pembatalan yang dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN-RB.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
