KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kematian anggota TNI Prada Lucky Namo, Senin (27/10/2025). Dalam sidang tersebut, Komandan Kompi (Danki) Lettu Ahmad Faisal, S.Tr.(Han) hadir sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dipimpin oleh Mayor Chk Sublyaino, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yullanto, S.H., M.H.L. sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaan, oditur militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H. menyebut bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Komandan Kompi pada Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, diduga melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan selang hingga mengenai badan dan bokong korban, yang menyebabkan luka serius hingga berujung kematian.
Sidang juga menghadirkan orang tua Prada Lucky Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan ayahnya, sebagai saksi. Saat dipanggil untuk bersumpah, sang ibu tak kuasa menahan emosi. Ia memeluk foto almarhum anaknya sambil menangis histeris di ruang sidang.
Untuk agenda sidang pertama ini, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi dari unsur TNI serta dua saksi dari keluarga Prada Lucky.
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu masih berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan ketat. Sejumlah keluarga korban serta warga turut hadir menyaksikan jalannya proses hukum yang menjadi perhatian publik ini.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena menyoroti dugaan kekerasan dalam lingkungan satuan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit muda.
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Nomor Perkara: 40-K/PM.B-15/AD/X/2025
Agenda: Sidang Dakwaan / Sidang Pertama
Terdakwa: Lettu Ahmad Faisal, S.Tr.(Han)
Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025). Korban yang baru dua bulan dilantik itu tewas diduga akibat dianiaya seniornya.
Prada Lucky bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa prajurit TNI seniornya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.23 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter yang memeriksanya bahwa ia telah dianiaya oleh sesama prajurit TNI. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah luka sayat dan lebam di sekujur tubuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
