KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, E M, telah resmi ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (22/10/2025) atas dugaan korupsi Dana BOS (2018-2022) dan DAK Fisik (2022) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 383,4 Juta.
Menanggapi penetapan ini, pihak kuasa hukum E M, Dominikus G. Boimau, angkat bicara dan menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Keterlibatan Pihak Lain
Dominikus G. Boimau, selaku kuasa hukum E M, menyatakan akan fokus pada pembelaan dan penelusuran fakta yang lebih luas di persidangan. Pihaknya menduga ada pihak-pihak lain yang juga turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
"Kami menyoroti dan akan menggali terkait dengan adanya pihak lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara karena ada banyak pihak yang kelola dana tersebut. Kita siapkan pembelaan dalam persidangan," ujar Dominikus G. Boimau kepada wartawan minggu malam.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kubu tersangka E M akan mencoba membuktikan bahwa tanggung jawab atas penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya dibebankan kepada kliennya seorang diri.
Kejari TTU Tegas, Tersangka Langsung Ditahan
Sementara itu, Kejari TTU sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan E M sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. E M, yang juga Penanggung Jawab Dana BOS, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan kerugian negara:
"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00," ungkap Kajari Firman Setiawan.
E M dijerat dengan Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa.
Langkah cepat Kejari TTU ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di sektor pendidikan, meskipun pihak kuasa hukum tersangka kini siap mengajukan pembelaan dan menyoroti pelaku lain di persidangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
