Korban kemudian dievakuasi ke Desa Oenbit sebelum dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) guna memastikan penyebab kematian.
“Atas kesepakatan keluarga, anak korban membuat laporan resmi di Polsek Insana dengan Nomor LP/B/65/SPKT/Polsek Insana/Polres TTU/Polda NTT tanggal 23 Oktober 2025 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Wilco.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit, namun diketahui memiliki gangguan penglihatan atau rabun. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian korban apakah murni akibat terpeleset di sungai atau ada unsur lain.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
