Konten Kreator Ray Ditahan Polres SBD: Diduga Cabuli Teman Pria saat Tertidur

Sefnat Besie, Tim iNews
Konten Kreator Ray Ditahan Polres SBD. Foto: ist

    “Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Kasi Humas.

Tersangka YURP dijerat dengan:

    Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

    Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk memperkuat pembuktian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi minuman keras yang seringkali menjadi pemicu pelanggaran moral dan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network