Cemburu Saat Pulang Nonton Pentas Seni, Suami Potong 3 Jari Istri Sampai Putus

*Evan
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana. Foto istimewa

Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan setelah berkas perkara rampung, pelaku kemudian ditahan.

"Setelah pelaku diamankan, kami gelar perkara kemudian langsung tahan, pelaku,"tegasnya. 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network