Seruan kepada Kapolri dan Kapolda NTT
Melalui surat terbuka itu, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama:
1. Hentikan praktik pecah perkara yang merugikan korban dan mengaburkan kebenaran.
2. Kembalikan konstruksi perkara pada Pasal 170 KUHP sesuai laporan awal.
3. Buktikan Polri berdiri di atas hukum, bukan tunduk pada tekanan jabatan atau kekuasaan.
“Diamnya penyidik atas keberatan yang kami ajukan adalah bukti nyata pengabaian hak korban. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus,” tegas Adrianus.
Peringatan untuk Publik
Menurut kuasa hukum, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah hukum di Indonesia.
“Jika seorang pegawai negeri sipil saja bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan apa yang akan dialami rakyat kecil. Kami tidak akan diam. Jika suara kami terus diabaikan, persoalan ini akan kami bawa ke ruang publik yang lebih luas,” kata Odilius.
Meski begitu, para advokat masih memberi ruang bagi Polri untuk melakukan koreksi.
“Kami percaya Kapolri dan Kapolda NTT masih bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara benar. Jangan pecah belah keadilan. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan,” tutup Adrianus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait