Pengeroyokan ASN oleh Legislator Dipreteli Jadi Kasus Ringan, Advokat Protes Keras

Eman Suni
Advokat Adrianus Sinlae,SH, M.Kn dkk, kuasa Hukum Korban Roni Mixson Naatonis, Selasa(23/09/2025). Foto: Istimewa

Seruan kepada Kapolri dan Kapolda NTT

Melalui surat terbuka itu, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama:

1. Hentikan praktik pecah perkara yang merugikan korban dan mengaburkan kebenaran.


2. Kembalikan konstruksi perkara pada Pasal 170 KUHP sesuai laporan awal.


3. Buktikan Polri berdiri di atas hukum, bukan tunduk pada tekanan jabatan atau kekuasaan.

 

“Diamnya penyidik atas keberatan yang kami ajukan adalah bukti nyata pengabaian hak korban. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus,” tegas Adrianus.

Peringatan untuk Publik

Menurut kuasa hukum, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah hukum di Indonesia.
“Jika seorang pegawai negeri sipil saja bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan apa yang akan dialami rakyat kecil. Kami tidak akan diam. Jika suara kami terus diabaikan, persoalan ini akan kami bawa ke ruang publik yang lebih luas,” kata Odilius.


Meski begitu, para advokat masih memberi ruang bagi Polri untuk melakukan koreksi.
“Kami percaya Kapolri dan Kapolda NTT masih bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara benar. Jangan pecah belah keadilan. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan,” tutup Adrianus.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network