Penyitaan Uang Bukti: Rp251 Juta Mengalir ke Meja Penyidik
Komitmen Kejati NTT bukan hanya sebatas pernyataan. Sejumlah langkah nyata sudah diambil penyidik Tipidsus.
- Pada 19 Agustus 2025, tim berhasil menyita uang senilai Rp100 juta dari tangan Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya.
- Sebelumnya, penyidik juga mengamankan Rp151 juta dari Al Jares, Direktur PT TCA, yang bersama PT Parosai membentuk KSO (Kerja Sama Operasi) dalam proyek pembangunan gedung kuliah tersebut.
Dengan dua penyitaan itu, total uang yang sudah diamankan penyidik mencapai Rp251 juta.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa penyitaan ini menjadi bukti awal adanya aliran dana bermasalah dalam proyek gedung FKKH Undana.
“Uang tersebut kami sita sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam menegakkan hukum,” ujar Raka.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek pembangunan di NTT yang berujung masalah hukum. Ironisnya, kali ini proyek yang dipermasalahkan justru menyangkut sektor pendidikan tinggi, yang semestinya menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan generasi muda.
Gedung FKKH yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan kedokteran dan kesehatan di NTT, kini justru berubah menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi. Publik menilai, proyek bernilai hampir Rp50 miliar ini berpotensi tidak memberi manfaat maksimal jika sejak awal sudah disusupi kepentingan gelap.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
