JAKARTA, iNewsTTU.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini merupakan respons atas 17+8 tuntutan masyarakat yang disuarakan baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Keputusan penting ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, Dasco juga menyebutkan bahwa DPR akan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco, seraya menambahkan pengecualian hanya berlaku jika anggota DPR menghadiri undangan kenegaraan.
Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegasnya.
Terkait penonaktifan ini, Dasco menyebut akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait