Penonaktifan Anggota DPR Kontroversial Tidak Sesuai UU, KSPI Bertindak

Sefnat Besie, Mufarida Binti Mufarida
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Binti Mufarida/iNews.id


JAKARTA, iNewsTTU.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini dijadwalkan akan dilayangkan pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Said, langkah penonaktifan yang dilakukan oleh partai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia berpendapat bahwa status "nonaktif" tidak dikenal dalam undang-undang.

"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Said berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan, bukan hanya penonaktifan. Ia menilai tindakan segelintir anggota DPR tersebut telah memicu kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

"Harapannya, ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara," tuturnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network