KUPANG,iNewsTTU.id-- Setelah lebih dari empat tahun hidup dalam pelarian, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur, Ardi Hayon, akhirnya berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Penangkapan dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepat di lokasi tempat tersangka bekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Ardi Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Namun saat itu, masa tahanan sementara tersangka sudah berakhir, sehingga ia sempat bebas demi hukum dan langsung melarikan diri.
“Hari ini tim Tabur Kejari Kabupaten Kupang berhasil mengamankan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama Ardi Hayon. Sesuai putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara, dan kini akan menjalani hukumannya,” tegas Yupiter Selan, Rabu (27/8/2025).
Usai ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang. Setibanya di Bandara El Tari Kupang, Ardi Hayon dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana. Namun sejak tahun 2021, ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait