Namun, Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa uang pecahan tersebut tidak pernah diterbitkan. Dengan demikian, uang Rp250.000 tidak resmi dan tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
BI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait Rupiah. Masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi BI atau menghubungi layanan informasi BI di 131.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait