JAKARTA, iNewsTTU.id – Aktris Nikita Mirzani mengambil langkah hukum besar dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini muncul setelah permintaannya untuk memutar rekaman suara sebagai bukti dua kali ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diunggah oleh tim Nikita melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam unggahan tersebut, terlihat dokumen pengaduan yang telah diterima KPK pada 8 Agustus 2025. Nikita menyampaikan bahwa laporannya adalah bentuk upayanya mencari keadilan.
"Sesuai permintaan netizen untuk melaporkan ke @official.kpk, sudah dilaporin ya. Semoga segera ditindaklanjuti agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu masih ada," tulis akun tersebut.
Rekaman Suara Diduga 'Kondisikan' Sidang
Permintaan Nikita Mirzani untuk memutarkan rekaman suara tersebut diajukan dalam dua sidang terakhir, yakni pada 31 Juli dan 7 Agustus 2025. Rekaman itu diduga berisi percakapan antara seorang perempuan bernama Dewi, yang disebut sebagai kakak Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid.
Dalam rekaman tersebut, Dewi meyakinkan bahwa para jaksa dan hakim sudah "dikondisikan" terkait jalannya sidang. Mereka hanya perlu waspada terhadap kuasa hukum Nikita yang kritis terhadap saksi.
Ramai Dukungan Warganet
Unggahan Nikita di Instagram, yang telah disukai lebih dari 404.000 kali, menuai banyak dukungan dari warganet. Banyak yang merasa persidangan telah dicurangi dan keadilan sulit didapatkan.
"Tampak sekali persidangan sudah dikondisikan agar Nikita dihukum seberat-beratnya," komentar akun @praja****.
Warganet lain juga mempertanyakan integritas hukum di Indonesia. "Tapi memang separah itu ya hukum di negara kita. Sekelas artis besar dengan kemampuan finansial yang memadai saja tetap saja dicurangi dan tidak mendapat keadilan apalagi masyarakat biasa," tulis akun @iya**.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait