Pemecatan Sepihak dan Gaji Ditahan, Kepala Desa Tamakh Diseret ke Meja Hijau

KUPANG,iNewsTTU.id-- Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi dimulai hari ini terkait gugatan hukum yang diajukan oleh Novriance Dolu, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, terhadap Kepala Desa Tamakh, Sipora Lau Webang.
Novriance, melalui kuasa hukumnya Melkzon Bery dan tim, menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai perangkat desa yang dinilai tidak berdasar hukum dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan.
“Hari ini kami mengikuti sidang perdana terhadap kasus pemberhentian klien kami, Novriance Dolu. Kasus ini bermula dari masalah pribadi yang justru dijadikan alasan untuk menonaktifkannya dari jabatan,” ungkap Melkzon kepada media.
Menurut penjelasan Melkzon, persoalan bermula dari laporan pribadi yang disampaikan oleh keluarga Novriance pada Juni 2024. Laporan tersebut menyangkut urusan pribadi antara Novriance dan seorang pria di Desa Tamakh. Masalah itu ditangani melalui forum mediasi desa yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
Ironisnya, dalam proses mediasi yang belum tuntas, tepatnya saat pertemuan ketujuh, Kepala Desa Tamakh mengeluarkan surat penonaktifan Novriance, yang tanggalnya persis sama dengan waktu pertemuan keempat. Padahal, saat itu belum ada keputusan resmi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Surat penonaktifan itu keluar bertepatan dengan pertemuan keempat. Ini aneh, karena mediasi belum selesai dan tidak ada kesepakatan, tapi klien kami malah diberhentikan. Bahkan surat itu hanya berisi satu kalimat pemecatan tanpa alasan jelas,” ujar Melkzon.
Penonaktifan itu, lanjut Melkzon, diklaim berdasar rekomendasi dari Camat Pantar Tengah, namun surat tersebut tidak mencantumkan alasan konkrit atau kronologi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Sefnat Besie