MANADO, iNewsTTU.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang buronan terkait kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia.
Tersangka tersebut bernama RM, yang telah lama menjadi target dalam kasus penyelundupan yang terjadi pada tahun 2022. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) dan Kepolisian Daerah Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang berhasil ditangkap, sementara RM saat itu berhasil melarikan diri.
"RM adalah target lama dalam kasus ini, sehingga total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya sudah divonis, dan beberapa di antaranya telah dibebaskan. Hanya tersangka RM yang masih menunggu hukuman," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada hari Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, RM adalah penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dia ditangkap di Davao, Filipina oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sulut, Kepolisian Resor Minut, dan NCB Interpol Indonesia.
"Penangkapan RM dilakukan berdasarkan red notice yang diterbitkan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu sebelumnya, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022, empat tersangka telah ditangkap dan divonis.
"RM adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyelundupkan dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait