Penahanan Komang, Awal Pembongkaran Mafia Illegal Logging Sonokeling di TTU?

Sefnat P. Besie
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. Foto istimewa


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penahanan Komang Arya Weda Asmara, terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memicu tanggapan keras dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas).

Direktur Lakmas, Viktor Manbait, mendesak penegakan hukum yang transparan untuk membongkar tuntas jaringan mafia di balik kasus ini.

"Kami terus mengawal penegakan hukum kasus illegal logging yang sedang ditangani oleh Gakkum Kementerian Kehutanan. Penahanan atas Komang adalah titik mulai untuk membuka tabir mafia illegal logging yang terjadi di Kabupaten TTU," tegas Viktor.

Menurut Viktor, kejahatan yang dilakukan Komang tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti fakta bahwa aktivitas illegal logging ini terjadi di saat moratium, di mana segala usaha dan perizinan terkait kayu Sonokeling dibekukan tanpa batas waktu.

 

Kejanggalan Perizinan dan Keterlibatan Oknum

 

Lakmas mempertanyakan bagaimana Komang, yang ditangkap oleh petugas UPT KPH TTU pada November 2024 karena menampung lebih dari 700 batang kayu bulat Sonokeling tanpa izin edar maupun izin tampung, kemudian pada Desember 2024 justru mengantongi izin tampung kayu bulat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT, dengan rekomendasi lapangan dari Kepala UPT KPH TTU.

"Yang mana pada saat tertangkap Komang sedang menampung lebih dari 700 kayu bulat Sonokeling tanpa izin tampung? Dan yang hanya berhasil diamankan hanya sekitar 300 batang," ungkap Viktor, menyoroti adanya kejanggalan.

Selain itu, Viktor juga menyinggung penangkapan Komang kembali pada Maret 2025 bersama Yuda di area usaha PT Naviri, yang bahkan melibatkan dua anggota polisi Polres TTU.

"Ini semua mesti dapat diurai dan dituntut pertanggungjawaban hukumnya, siapa saja pelakunya, tidak mungkin Komang bekerja seorang diri," lanjut Viktor.

"Siapa Komang sehingga bisa menggerakkan anggota polisi untuk mengawal kayu-kayunya, setelah tertangkap tangan oleh petugas UPT KPH TTU?"tanya Viktor.

Lakmas berharap, publik akan terus mengikuti proses penegakan hukum kasus ini.

"Publik tentunya akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membongkar mafia illegal logging Sonokeling ataukah hanya sebatas menjerat Komang semata," pungkas Viktor Manbait.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network