"Jika masyarakat dan netizen tidak mengindahkan imbauan dan penegasan ini, maka secara tegas pihak kami akan menindak tegas oknum-oknum penyebar foto dan video ketiga korban di media sosial. Oknum penyebar dapat dipidana karena melanggar UU ITE," tegas Kapolsek Riwu.
Lokasi Kebakaran Dipasang Police Line
Lebih lanjut, Ipda Aris Riwu juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Pemasangan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dan menjaga agar proses penyelidikan yang tengah berlangsung tidak terganggu.
"Masyarakat dilarang masuk atau keluar tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kebakaran karena akan menyulitkan proses penyelidikan lebih lanjut ke depan," tutup Ipda Aris Riwu, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait