Jangan Sebarkan Foto dan Video Korban Kebakaran Oinlasi, Polisi Ancam Jerat Pelaku UU ITE

Sefnat P Besie
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu. Foto: Ist

"Jika masyarakat dan netizen tidak mengindahkan imbauan dan penegasan ini, maka secara tegas pihak kami akan menindak tegas oknum-oknum penyebar foto dan video ketiga korban di media sosial. Oknum penyebar dapat dipidana karena melanggar UU ITE," tegas Kapolsek Riwu.

Lokasi Kebakaran Dipasang Police Line

Lebih lanjut, Ipda Aris Riwu juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Pemasangan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dan menjaga agar proses penyelidikan yang tengah berlangsung tidak terganggu.

"Masyarakat dilarang masuk atau keluar tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kebakaran karena akan menyulitkan proses penyelidikan lebih lanjut ke depan," tutup Ipda Aris Riwu, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network